Jakarta (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah di Jakarta, Jumat, meresmikan dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 meskipun masih banyak ketidaksiapan yang dihadapi di daerah.
Peresmian tahapan pilkada tersebut ditandai dengan penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari KPU Pusat kepada perwakilan KPU daerah.
"Dari 10 draf peraturan KPU yang kami ajukan, sampai hari ini baru tiga yang dinyatakan selesai konsultasi dan sudah kami tetapkan menjadi PKPU. Sekarang, tinggal tujuh draf yang dijadwalkan pembahasannya dengan DPR dan Pemerintah hingga Senin (20/4)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
KPU berharap, tujuh draf peraturan tersebut dapat segera disetujui untuk disahkan dalam waktu yang tidak lama mengingat tahapan pilkada sudah mulai Minggu (19/4).
"KPU berharap agar pembahasan ini tidak berlarut-larut karena kami ingin secara kualitas peraturan ini menjadi pedoman penyelenggaraan pilkada serentak yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan komitmen Pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, seperti jadwal yang ditetapkan KPU.
"KPU telah berhasil selama ini melaksanakan perannya secara profesional dalam menyukseskan pilpres, pileg dan pilkada. Maka kami optimistis pilkada serentak ini akan mampu dilaksanakan dengan baik oleh KPU," kata Mendagri.
Selain draf peraturan yang belum disahkan, pilkada serentak 2015 juga dinilai belum siap untuk dilakukan karena masih banyak daerah yang terkendala masalah anggaran.
Terkait akan hal itu, Mendagri mengatakan pihaknya segera menerbitkan payung hukum terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak akhir 2015.
"Sekarang ini sedang tahap konsolidasi, memang payung hukum diminta untuk segera disempurnakan. Di sisa waktu ini kami akan coba sinkronkan, saya kira bisa selesai dalam dua hari ini karena secara prinsip aturan sudah selesai semua, tinggal mengkomunikasikannya saja," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dari hasil rapat dengan Komisi II, bersama dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (16/4) malam, disepakati untuk segera merevisi Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Hal menyangkut anggaran (pilkada), payung hukumnya akan terus kami konsolidasikan dan sempurnakan. Akan ada juga pertemuan dengan Menteri Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan supaya pelaksanaan pilkada ini bisa baik, sehingga ada payung hukum dan keberanian serta percepatan dari KPU dan pemda," jelas Mendagri.
Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015, sebanyak 269 daerah dijadwalkan mengikuti penyelenggaraan tersebut.
Namun, 68 daerah di antaranya terkendala anggaran karena tidak sempat menganggarkan dana pilkada untuk 2015. Ke-68 daerah tersebut adalah yang maa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.
Oleh sebab itu, Mendagri mengizinkan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pilkada melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, tanpa melalui persetujuan DPRD. Untuk itu perlu dilakukan revisi atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tersebut.