Kolaka (Antara News) - Hasil pertemuan Komisi II DPRD Kolaka bersama pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka di Kendari Sulawesi Tenggara menemukan adanya permasalahan yang belum terselesaikan terkait pajak PT.Antam Pomalaa.
Anggota Komisi II DPRD Kolaka Anis Pamma di Kolaka, Selasa, pihak KPP Pratama Kolaka tidak memiliki kewenangan untuk memaksa PT. Antam untuk melakukan pemisaham NPWP antara UPBN Pomalaa dan Unit bisnis Antam lainnya yang tersebar di daerah lain seperti unit pengolahan emas di Pongkor dan Timah di Babel.
"Jika digabungkan kita tidak dapat melacak berapa sesungguhnya hak Pemda Kolaka dari DBH PPh pasal 25 karena membutuhkan pengolahan data secara manual tidak pernah dilakukan," katanya
Anis menjelaskan pemasukan pajak dari PT. Antam yang dicatatkan di kantor pajak KPP Pratama Kolaka hanya pajak PPh 21 (atau Pajak Karyawan) dan 23 (Pajak Jasa rekanan).
Sementara PPh pasal 25 (atau pajak Keuntungan Perusahaan) masih menggunakan NPWP tunggal yang terdaftar di KKP Khusus di Jakarta jadi dana bagi hasilnya tidak masuk ke Kabupaten Kolaka.
"Oleh karena itu Komisi II DPRD Kolaka akan melakukan pertemuan dengan pihak ke Kementrian BUMN, Kementrian Keuangan, Kemendagri, dan Komisi XI DPR RI untuk membahas persoalan ini," ungkap Anis Pamma.
Lebih jauh, Ketua KNPI Kolaka itu menjelaskan jika tidak dilakukan pemisahan NPWP antar unit bisnis PT. Antam maka Pemerintah Kolaka akan dirugikan karena hanya mendapatkan dana bagi hasil dari PPh pasal 25 sebesar Rp101 juta tahun ini.
Ironisnya lanjut dia justeru PPh pasal 21 yang cukup besar sekitar Rp5,5 Miliar karena PT. Antam hanya menggunakan NPWP Kolaka untuk keperluan pemungutan pajak dari gaji karyawan dan jasa rekanan.
"Kami minta kepada manjemen PT.Antam untuk memisahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) UBPN Pomalaa dengan unit bisnis Antam lainnya seperti emas di Pongkor,tambang timah di Babel," tegas Anis.
Selain itu Anis juga meminta kepada Dirjen perimbangan di kementerian keuangan agar konsisten menerapkan prinsip DBH pajak yang berbasis "by origin" berdasarkan daerah penghasil.
"Jika Antam telah melakukan pemisahan NPWP Lokasi Kolakadan lokasi bisnis lainnya maka akan meningkatkan dana bagi hasil dari sektor pajak dan memudahkan dirjen perimbangan dalam penghitungan DBH untuk Kabupaten Kolaka," ujar Anis
Sementara hasil pertemuan dengan pihak KPP pajak Pratama Kolaka di Kendari lanjut Anis,disepakati antara lain KPP Pratama Kolaka akan dipindahkan dari Kendari ke Kolaka,Pemda dan DPRD mendukung upaya ekstensifikasi,Intensifikasi dan sinergi dengan Petugas pajak melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan dan supply data dan mewajibkan semua investor dan rekanan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Kolaka menggunakan NPWP lokasi Kolaka (kode 815) dalam rangka meningkatkan Dana Bagi Hasil dari PPh 21, 23, 25, PBB P3 dan pencapaian target kinerja KPP.