Kendari (Antara News) - Tim satuan Reserse Narkotika dan Obat obat berbahaya (narkoba) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang lelaki penggangguran berinisial SP alias ST bin A (23) atas dugaan membawa psikotropika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Senin, mengatakan dari tangan tersangka yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua Wua, Kota Kendari disita barang bukti 2 gram sabu-sabu.
"Keberhasilan menangkap pelaku berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Pengintaian terhadap tersangka sudah cukup lama dilakukan namun baru kesempatan ini terbukti membawa barang haram tersebut," kata Sunarto.
Saat tersangka diringkus tim buru sergap satuan reserse narkoba pada Minggu (8/3) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Ahmad Yani depan Toko Viar Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari berusaha mengelak.
"Apa kesalahan saya sehingga ditangkap. Saya bukan penjahat. Tetapi setelah ditemukan barang bukti satu paket serbuk putih yang dikemas dalam plastik bening diduga sabu-sabu pelaku tidak dapat berbuat banyak," urai Kabid Humas menirukan reaksi tersangka.
Tersangka yang saat ini meringkuk dalam sel tahanan Polres Kendari dijerat melanggar pasal 113 UU Nomor 355 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
"Penyidik menduga kuat tersangka adalah sindikat peredaran narkoba yang berjaringan di Kota Kendari. Penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap keterlibatan orang lain," ujarnya