Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak dan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan mantan komisioner Kabupaten Kolaka.
"Secara resmi KPU Sultra belum menerima salinan putusan hakim PTUN Kendari, namun sudah menerima informasi awal bahwa pemohon menang," kata Ketua KPU Sultra Hidayatulla di Kendari, Selasa.
Pada prinsipnya KPU menghormati putusan lembaga peradilan tetapi akan terus mencari keadilan pada PTUN di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
PTUN Kendari dalam amar putusannya mengabulkan permohonan mantan komisioner KPU Kolaka dan memerintahkan KPU Sultra membatalkan keputusannnya.
KPU Sultra menilai hakim PTUN Kendari tidak memahami subtansi pemberhentian komisioner Kolaka dan mensiyalir hakim memuskan perkara dalam kondisi tertekan.
"Sesungguhnya KPU Sultra menjalankan perintah DKPP. Bukan dalam kapasitas menghukum komisioner Kolaka dan Konawe. Namun gugatan hukum yang dialamatkan pada KPU Sultra harus dihadapi," tambah Hidayatulla.
KPU Sultra telah berkoordinasi dengan KPU Pusat tentang perlawanan hukum dari mantan komisoner Kabupaten Kolaka dan Konawe.
DKPP yang mengadili gugatan penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 memutuskan bahwa komisoner KPU Kabupaten Kolaka. terbukti melanggar kode etik.
Dalam amar putusan DKPP yang bersifat final dan mengingat tersebut turut memerintahkan KPU Sultra untuk menghentikan komisoner KPU Kolaka dan Konawe.
Komisoner KPU Kolaka yang diberhentikan adalah Cahaya Rappe, Matong, Arifuddin, Abdul Azis dan Eritman.
KPU Sultra telah mengukuhkan lima orang pengganti komisioner KPU Kolaka masing-masing Nur Ali, Abd Rauf, Hasnawati, Muhamad Aidil Adha dan Lukman.
Sesuai perundang-undangan bahwa apabila komisioner KPU diberhentikan atau terjadi kekosongan tanggungjawab komisioner maka yang berhak menggantikan adalah peserta seleksi terbaik berikutnya.