Jakarta (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendiskusikan kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan pascaputusan praperadilan yang menyatakan status tersangka tersebut tidak sah.
"Belum ada putusan itu (melanjutkan atau menghentikan penyidikan), pada putusan praperadilan yang kita ketahui bersama maka yang akan dilakukan KPK adalah mempelajari putusan itu dulu. Kita tunggu salinan putusan praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Selain kelanjutan penyidikan, pimpinan KPK bersama dengan tim Biro Hukum, pejabat struktural dan penyidik juga membahas mengenai opsi yang akan dilakukan oleh KPK pasca putusan praperadilan.
"Tadi didiskusikan berkaitan dengan praperadilan, yaitu dari sisi substansi materi, dasar hakim memutuskan praperadilan itu, tapi kesimpulannya kami belum melakukan sikap apapun terkait putusan praperadilan. Kami menghormati proses hukum itu," ungkap Johan.
Mengenai opsi yang akan diambil KPK, Johan menyatakan salah satu opsi yang didiskusikan adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
"Yang ada apakah akan PK atau tidak tapi kita akan pelajari dulu putusan praperadilan secara lengkap baru mengetahui opsi yang akan dilakukan," tegas Johan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan KPK mengajukan ke MA atas putusan praperadilan karena ada kasus di mana MA membatalkan putusan praperadilan dan memberikan sanksi kepada hakim yang menyidangkan praperadilan itu.
Sehingga KPK sampai saat ini belum akan mengambil mengambil langkah hukum sebelum mendapat salinan lengkap putusan praperadilan.
KPK pun menurut Johan belum melakukan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo atau pun Tim 9 selaku tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
"Belum ada komunikasi appaun selain berkomunikasi di internal KPK sendiri," ungkap Johan.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa status tersangka seseorang bisa dijadikan objek untuk praperadilan sebab status itu merupakan bentuk upaya sangka sehingga terkait erat dengan penyelidikan dan penyidikan yang tidak bisa dipisahkan karena telah menggunakan label proyustisia dalam tindakannya
Hal tersebut berbeda dengan dalil yang digunakan oleh Biro Hukum KPK yang menggunakan pasal 77 KUHAP yang menyatakan bahwa "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Hakim Sarpin hari ini juga menyatakan bahwa Budi Gunawan bukan penyelenggara negara atau penegak hukum karena penetapannya sebagai tersangka saat menjadi kepala biro pengembangan karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri pada 2003-2006.
Jabatan Karo Binkar dinilai merupakan jabatan administrasi atau pelaksana staf yang berada di bawah deputi Kapolri yaitu setingkat pejabat eselon II dan bukan penegak hukum.
Menurut Sarpin, pihak KPK tidak juga menyampaikan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selanjutnya, berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Budi Gunawan yaitu pasal terkait penyalahgunaan wewenang dari Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tidak mengatur soal kerugian negara.
Sementara objek kewenangan KPK sebagaimana Pasal 11 UU KPK, lembaga antikorupsi itu berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum yang menimbulkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Perkara Budi Gunawan juga dinilai tidak menimbulkan keresahan masyarakat karena masyarakat juga tidak mengenal siapa Budi Gunawan sebelumnya. Budi baru dikenal masyarakat setelah menjadi calon tunggal Kapolri.