Kendari (Antara News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menghibahkan sebidang tanah kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk lokasi pembangunan kantor Imgrasi di kabupaten tersebut.
"Kami Pemkab Wakatobi sudah menghibahkan tanah untuk kantor Imigrasi di Wakatobi," kata bupati Wakatobi, Hugua di Kendari, Kamis.
Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly akan meletakan batu pertama pembangunan kantor Imigrasi tersebut saat berkunjung di Wakatobi pada 20 Februari 2015.
"Dengan pembangunan kantor Imigrasi di Wakatobi tersebut, maka rakyat Wakatobi tidak perlu lagi repot-repot datang di Kendari mengurus Paspor jika hendak bepergian ke luar negeri," katanya.
Selama ini kata dia, warga Wakatobi yang hendak keluar negeri seperti ke Malaysia atau Singapura, harus datang di Kendari mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kendari.
Selain membutuhkan biaya besar ujarnya, mengurus Paspor di Kendari juga menyita banyak waktu bagi masyarakat.
"Membutuhkan biaya besar, karena selain mengeluarkan biaya transportasi Wakatobi - Kendari pulang pergi, di Kendari warga Wakatobi juga harus membayar ongkos penginapan," katanya.
Dengan mengurus Paspor di Wakatobi kata dia, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi dan ongkos penginapan.
"Jadi, biaya mengurus Paspor di Wakatobi biayanya bisa lebih murah dan mudah," katanya.