Ternate (Antara News) - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara menyatakan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa seorang anggota kepolisian Briptu Edward Morneli dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.
"Berdasarkan bukti dan saksi, terdakwa Edward Morneli alias Dedi, telah kami tuntut enam tahun, tetapi hasil putusan Pengadilan Negeri Ternate jauh dari harapan yakni hanya satu tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara (Malut), Apris di Ternate, Selasa.
JPU langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang diketuai Lukman Bachmid yang mevonis terdakwa sati tahun penjara.
Apris mengatakan, pihaknya telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. "Kami tidak menerima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan JPU menilai yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, sehingga menuntut yang bersangkutan sesuai dengan ancaman pasal tersebut.
Namun majelis menilai yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 131 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, sehingga menjatuhkan putusan lima tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Upaya hukum banding yang kami lakukan ini lantaran tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena yang berasumsi terdakwa hanya mengetahui adanya ganja tersebut dan tidak menguasai barang. Sedangkan asusmsi kami berdasarkan fakta yang terungkap barang ini juga ikut dikuasai oleh terdakwa," katanya.
Pihaknya akan menyiapkan memori banding dan menyerahkan ke Pengadilan Negeri. "Kami akan menyiapkan memori banding untuk diserahkan ke PN," ucapnya.