Kolaka (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyerahkan daftar nama calon anggota DPRD setempat hasil penataan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan verifikasi.
"Jangan sampai ada anggota DPRD yang masih tersandung kasus hukum," kata Sekretaris KPU Kolaka Idham Hindardi di Kolaka, Rabu.
Menurut dia, penyerahan daftar nama lagislator ke pengadilan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD Pada Daerah Induk dan Pemekaran, khususnya Pasal 11 huruf b dan Pasal 47.
"Langkah ini sebagai bahan kordinasi antara pihak KPU dengan lembaga penegak hukum," katanya.
Apabila ada nama anggota DPRD baik daerah induk maupun pemekaran yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan lembaga peradilan karena melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.
Idham juga menjelaskan saat dilakukan pleno penetapan pengisian anggota DPRD kabupaten induk dan pemekaran ada beberapa pengurus partai yang merasa dirugikan. Namun, pihaknya hanya menjalankan peraturan.
"KPU tetap menjalankan PKPU itu, kalaupun masih ada yang keberatan dengan peraturan itu maka sebaiknya melakukan upaya hukum," jelasnya.
Kalaupun ada partai peserta pemilu yang akan menggugat PKPU, kata dia, itu merupakan hak setiap orang karena memang diatur oleh undang-undang.
"Kalau memang ada partai yang mau menggugat, silakan gugat KPU pusat karena mereka yang mengeluarkan regulasi itu," ujar Idham.
Saat ini, lanjut dia, daftar nama anggota DPRD hasil penataan itu belum diserahkan ke Gubernur Sultra mengingat pihak KPU masih menunggu hasil verifikasi dari pengadilan negeri.