Kendari (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, meningkatkan status dugaan korupsi dana "Passenger Service Charge" (PSC) pada tahun 2013 dari status penyelidikan ke penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Ramiel Jasaya, di Kendari, Selasa mengatakan perkara dugaan korupsi dana PSC pada Bandara Haluoleo Kendari di lingkup UPTD Perhubungan Udara Dinas Perhubungan dan Informatika Sultra tahun 2013 sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami menemukan ada indikasi bahwa dana yang dipungut sebesar Rp24.000 setiap penumpang, diduga kuat tidak seluruhnya diserahkan ke kas daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut dengan inisial SS, yang merupakan Kepala UPTD Bandara Haluoleo Kendari.
"kasus ini membuat negara dirugikan sebesar Rp2 miliar, ini berdasarkan data dari BPK terhadap hasil investigasi dilapangan akibat tidak seluruhnya diserahkan ke kas daerah,"ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan jaksa menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran dana PSC di Bandara Haluoleo. Jadi kasus yang awalnya penyelidikan kini telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Aspinsus Kejati Sultra itu, melanjutkan bahwa pihaknya pihaknya tak mau berlama-lama dalam menangani sebuah perkara kasus korupsi.
"Jika kami sudah memiliki cukup bukti kuat, maka kami akan langsung menetapkan pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam perkara itu,"ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa hal itu dilakukan untuk menghindari penanganan kasus yang menggantung dan tidak ada kepastian hukum.
Ia juga menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana PSC tersebut pihaknya baru menetapakan satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan, orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut akan bertambah.
"Kami masih memanggil sejumlah pihak pihak yang dianggap mengetahui penggunaan dana retribusi penumpang di Bandara Haluoleo,"ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001.