Kendari (Antara News) - Anggota Brimob menenmbak dua tersangka pencuri hasil bumi, berinisial "BS" (42) dan "TH" (34), yang meresahkan warga di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Aparat Brimob yang bertugas di Kolaka Utara, terpaksa menembak bagian paha kaki dan punggung dua tersangka pelaku pencurian itu, karena saat diberi tembakan peringatan dua residivis itu hendak melawan dan berusaha melarikan diri saat tertangkap melakukan puncurian hasil bumi milik petani setempat," kata Kasat Brimob Polda Sultra Kombes Uden Kusuma Wijaya di Kendari, Jumat.
Dua korban penembakan oleh aparat tertsebut, masing-masing `BS` merupakan warga Kolakasi Kecamatan Latambaga Kolaka Utara dan `AT` merupakan warga Kecamatan Ngapa juga Kolaka Utara.
Menurut Uden Kusuma Wijaya, kronologis tertembaknya dua okunun yang kini berbaring di RS Bhayangkari Sultra itu terjadi pada Kamis 27/11 sekitar pukul 02:30 wita.
Aparat terpaksan menghadiah timah panas dua warga tersebut, karena saat kedapatan melakukan aksi pencurain hasil perkebunan milik warga setempat.
Pelaku saat hendak dikejar aparat, satu orang melakukan perlawanan dan satunya lagi melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil kijang Avanza.
Namun dengan kesigaan aparat, keduanya terpaksa melakaukan penembakan dan mengani paha kiri dan pungung dua pelaku pencurian tersebut.
"Memang kedua pelaku pencurian itu sudah berulang kali melakukan aksinya dan bahkan tidak segan-segan melukai korban bila dirinya terdesak sehingga tetap saja lolos dari kejaran aparat," ujar Udin mengutip pengakuan warga yang menjadi sarana pencurian.
Uden mengatakan, penembakan dua oknum pencuri cengkeh dan merica itu sudah sesuai standar operasional, karena para pelaku memang sudah dianggap membahayakan jiwa petugas. Dan yang bersangkutan terancam pasal 363 subsidair pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.