Kendari (Antara News) - Kejaksaan Sulawesi Tenggara diminta untuk melakukan pengusutan kasus pengaspalan jalan yang dikerjakan salah satu kontraktor di Kabupaten Bombana yang diduga menyalai prosedur.
"Fakta yang kami temukan dilapangan bahwa perusahaan PT. Sultana Anugrah sebagai pemenang lelang proyek pengaspalan jalan Kastarib Pokkurumba, Kecamatan Poleang tahun anggaran 2013 menyalahi aturan," kata Koordinator pengunjukrasa Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra), Sulharjan, saat menyampaikan unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis.
Menurut dia, proyek pengaspalan jalan sepanjang 8,1 Kilometer dengan anggaran Rp3,6 miliar itu setelah dilakukan pengecekan dilapangan dikerjakan hanya 7,8 kilometer sehingga ada kekurangan volumen sekitar 300 meter.
Dengan demikian lanjut dia, ada selisih kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Disamping saat proyek jalan itu dikerjakan diduga tanpa menggunakan bes (dasar) yang seharusnya bes yang dipakai ukuran 5X7 cm dan 2x3 cm sesuai perencanaan.
Oleh karena itu, kata Sulhajran, segera memanggil pimpinan perusahaan PT Sultana Anugrah yang terindikasi terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam orasi dihalaman pintu kejaksaan tinggi, para pengunjukrasa memaksa untuk bertemu dengan kepala Kejati Sultra, namun aparat yang bertugas dipintu masuk tidak memberi izin masuk di kantor itu dengan alasan pimpinan sedang tidak ditempat.
"Mohon maaf, pimpinan sedang tidak ada, namun aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa termasuk peryataan sikap akan kami sampaikan kepada beliau," ujar salah seorang petugas kejaksaan Sultra yang identitasnya tidak disebutkan.
Beberapa menit setelah para mahasiswa yang tergabung dalam Gempur-Sultra itu berorasi, mereka membubarkan diri secara teratur dengan pengawalan beberapa orang aparat dari kepolisian setempat.