Jakarta (Antara News) - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 yang salah satu poin utamanya berisikan kewajiban toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen.
"Bukan dicabut, kami akan kaji kembali karena ada beberapa poin yang sudah tidak relevan lagi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seusai melakukan Halal-Bihalal di Jakarta, Kamis.
Lutfi mengatakan salah satu poin yang sudah tidak relevan lagi adalah soal pasar tradisional dan pasar modern, dikarenakan dalam undang-undang tersebut telah diubah menjadi pasar rakyat dan pasar swalayan.
Saat ditanya apakah akan ada perubahan terkait salah satu poin utama Permendag 70/2013 yang menyebutkan bahwa kewajiban toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, Lutfi menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari hal tersebut.
"Kami sedang pelajari, akan tetapi kami ingin iklim perdagangannya lebih jelas dan tidak mengakibatkan hiruk-pikuk pedagangnya," ujar Lutfi.
Selain itu, Lutfi juga berencana untuk memperbaiki hal-hal terkait waralaba dikarenakan banyak peraturan yang berlaku surut, dimana hal tersebut sesungguhnya tidak bisa dilakukan menuirut sisi hukum.
"Ada macam-macam yang akan kami perbaiki, seperti waralaba akan saya lihat. Saya mau memperbaiki peraturan yang berlaku surut, karena sesungguhnya aturan tersebut menurut kaidah tidak boleh," ujar Lutfi.
Tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam permendag tersebut, untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Dunia usaha diberikan waktu selama 2,5 tahun untuk melakukan masa transisi setelah dikeluarkannya permendag tersebut dan meminta untuk memberikan perlakuan yang berimbang dan proporsional untuk merek asli Indonesia maupun non-Indonesia.
Selain itu, outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan 'counter image' atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern, dan pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.