Jakarta (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak hanya sebatas mengakomodasi kepentingan politik lokal, namun harus dapat dioperasionalkan dan dikawal dengan baik untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Proses pembentukan daerah otonomi baru tidak mudah dan membutuhkan pembahasan yang cukup panjang," katanya pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah di Sultra untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Bagi tiga daerah baru tersebut, kata Gamawan, penetapan itu harus dimaknai sebagai momentum dimulainya percepatan pencapaian pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
Gamawan mengatakan, persetujuan tiga daerah baru ini harus menjadi motivasi bagi elit lokal untuk mengabdi dan berkiprah di daerah masing-masing mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Mendagri juga menyampaikan, dengan disetujuinya tiga kabupaten baru itu maka total daerah otonomi baru di Tanah Air menjadi 542 daerah.
"Dari 542 daerah tersebut terdiri atas 34 provinsi, 514 kabupaten dan 93 kota," kata Gamawan.
sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripuran itu mengatakan, setelah DPR melakukan pembahasan secara mendalam, termasuk dengan sejumlah pihak terkait, akhirnya semua fraksi di DPR RI sepakat menyetujui tiga daerah pemekaran baru itu untuk disahkan menjadi Undang-Undang.