Gorontalo (Antara News) - Menghadapi Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas dan sederajat yang digelar 14-16 April 2014, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo membuka pos pengaduan UN.
Pos ini diharapkan dapat menjadi pusat aduan atas kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan UN di Provinsi Gorontalo.
"Sesuai amanat Undang-undang, Ombudsman diberikan tugas dan kewenangan untuk turut memantau dan mengawasi pelaksanaan UN. Kami mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan," jelas Asisten Ombudsman RI, Vice Admira Firnaherera, Senin.
Vice juga mengungkapkan bahwa dalam kasus pelanggaran UN, biasanya siswa atau guru yang melaporkan kecurangan dan pelanggaran UN malah mendapatkan tekanan dan intimidasi.
"Untuk itulah kami membuka pos pengaduan ini karena melalui Ombudsman, pelapor dapat merahasiakan identitasnya," lanjut Vice.
Selain membuka pos pengaduan, Ombudsman juga membuka SMS center aduan ke 0811-9899-031.
Aduan yang dilaporkan melalui SMS akan langsung terkoneksi dengan sistem pengawasan UN di pusat.
Aduan tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), sebagai badan yang menyusun dan mengawasi standar pendidikan nasional.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, LSM, dan media untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan UN kali ini. Karena UN yang jujur dapat menjadi lompatan besar untuk perbaikan sistem pendidikan kita," tambah Vice.