Kendari, (Antara News) - Pihak Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta mendeportasi warga negara asing (WNA) di daerah itu yang menyalahgunakan VISA.
"Kami telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa ada WNA penggunan VISA wisata yang berkeliaran di Kota Kendari menyalahgunakan visa. Ditemukan melakukan aktivitas usaha pertambangan di Sultra, khususnya di Konawe Utara," kata Jumadil, dari Pusat Kajian Tambang (Pukat) Sultra, saat menyampaikan aspirasi itudi Imigrasi Kendari, Kamis.
Ia mengatakan, hal itu terjadi pada salah seorang oknum WNA berkebangsaan singapura inisial "DT", yang aktif bekerja di PT Pasifik Kopan yang merupakan anak cabang perusahaan asing PT Global Geo Resouces Singapura.
"Kami sangat menyesalkan sikap dari pihak Imigrasi Kendari dalam mengidentifikasi dan monitoring para WNA yang masuk Sultra terkhusus Kota Kendari sesuai izin yang diberikan oleh pihak Imigrasi kemudian menyalahgunakan VISA," katanya.
Terkait masalah itu, Pukat Sultra meminta kepada pihak imigrasi untuk segera menangkap oknum pelaku. dalam hal ini DT, sehingga tidak terkesan ada upaya pembiaran dan sikap diskriminatif terhadap oknum tersebut.
"Kami juga meminta pihak imigrasi untuk mendeportasi WNA dalam hal ini DT karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian," katanya.
Pihak imigrasi Kendari, yang mererima aspirasi tersebut akan segera menindaklanjuti kebenaran terkait temuan pihak Pukat Sultra.