Kendari (Antara News) - Pelaku pemerkosa, pelecehan seksual dan kekerasan pada perempuan pantas dihukum mati.
"Hukuman pidana terhadap pelaku pemerkosa dan pelecehan seksual harus direvisi karena semakin meresahkan," kata praktisi hukum Waode Nur Zainab di Kendari, Selasa.
Ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selama 20 tahun penjara tidak memberi efek jera. "Kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan pemerkosaan cenderung meningkat. Ini dipastikan ada keterkaitan dengan pemidanaan terhadap pelaku," katanya.
Nur Zainab yang juga calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau penyidik Polri, Jaksa Penuntut dan Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku pelecehan sekseual. "Saya mengamati penyidik Polri sudah bekerja sesuai koridor tetapi masih diperlukan dukungan publik atau para pihak terkait," katanya.
Wadir Intelkam Polda Sultra AKBP Hartoyo mengatakan, kepolisian berkomitmen menegakan hukum sesuai fakta tanpa "pandang bulu".
"Kepolisian membutuhkan koreksi dari masyarakat luas tetapi harus dipahami pula bahwa pengungkapan suatu kasus hingga ke pengadilan membutuhkan waktu," kata Hartoyo.