Kendari (Antara News) - Oknum jaksa penyidik dan staf tata usaha akan dijatuhi sanksi pemecatan jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Abdul Karim.
"Tidak ada pembelaan terhadap oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan tindak pidana karena mencoreng nama baik institusi," katanya di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan sudah perintahkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra untuk melaporkan ke polisi tentang oknum jaksa atau staf kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.
Menurut dia, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum idealnya menjadi contoh bagi publik atau lembaga lain dalam hal menegakkan hukum sehingga aparaturnya harus memiliki integritas baik.
Tetapi, kalau ternyata ada oknum staf yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, konsekuensinya harus menjalani proses hukum sampai tuntas.
"Negara kita adalah negara hukum. Setiap warga negara Indonesia atau siapapun yang melanggar hukum di wilayah Indonesia harus taat pada hukum yang berlaku di negeri ini," katanya.
Kajati Sultra menambahkan telah menerima keluhan atau laporan dari orang yang pernah dimintai imbalan oleh oknum jaksa atau staf kejaksaan dengan mencatut nama pejabat kejaksaan.
"Kalau yang bersangkutan merasa dirugikan atau ditipu silakan melapor ke penyidik polisi. Tidak ada pengecualian penegakan hukum terhadap siapapun yang melanggar hukum. Penegak hukum tidak kebal hukum," tambah Abdul Karim.