Kolaka, (Antara News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi PPRN,Akring Johar dengan tegas mengatakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pelaksana Bupati Kolaka,Amir Sahaka adalah cacat hukum.
"SK nomor 502 tahun 2013 tentang revisi lokasi lahan pertambangan milik PT.WIL seluas 63 hektar adalah cacat hukum," katanya dengan tegas saat ditemui dikantor DPRD,Rabu.
Menurutnya hasil revisi wilayah IUP itu tidak memiliki kajian hukum dan tidak mendasar sehingga melanggar aturan,apalagi ditanda tangani oleh seorang pelaksana Bupati.
"Seharusnya sebelum melakukan revisi harus dilihat dari beberapa aspek kajian dan harus Bupati devinitif yang menanda tangani itu," tegasnya.
Sementara kepala dinas pertambangan Kolaka,Muhardin mengungkapkan, PT WIL memegang SK IUP Nomor 351 Tahun 2010 yang dikeluarkan Bupati Kolaka (non aktif sekarang) Buhari Matta.
Muhardin juga menjelaskan dari kurang lebih 200 hektar IUP yang dimiliki oleh PT. WIL,90 persen wilayah itu tidak bernilai ekonomis tinggi,karena sebagian wilayah merupakan laut.
Sehingga kemudian pihak perusahaan mengajukan penataan ulang wilayah itu serta mengacu pada beberapa pertimbangan, katanya.
Atas dasar itulah lanjut dia,kemudian terbitlah SK Nomor 502 Tahun 2013 yang dikeluarkan Pelaksana Bupati Kolaka Amir Sahaka, mengenai revisi lahan tambang, seluas 63 hektar.
"Soal status lahan, apakah masuk kawasan hutan yang dilindungi atau tidak dinas pertambangan tak mengetahuinya karena itu kewenangan Dinas Kehutanan terkait status wilayah hutan," jelas Muhardin.