Jakarta (Antara News) - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa sebanyak 12 dari 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2014, sedangkan 22 provinsi masih menunggu keputusan dari gubernur masing-masing.
"Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.
Meski belum semua provinsi menentukan UMP, namun seluruh Dewan Pengupahan Daerah telah menetapkan besaran Kehidupan Hidup Layak (KHL).
Kedua belas provinsi yang telah menetapkan upah minimum adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menurunkan tim asistensi untuk melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat (gubernur) sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.
Kenaikan upah minimum dikatakan Muhaimin mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Patut dipahami semua pihak bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekadar jaring pengaman sosial," kata Muhaimin.
Sedangkan diluar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya dapat dilakukan melalui perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Kenaikan upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru," tutur Muhaimin.
Sementara itu, tahun 2013 lalu empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.