Kendari, (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu singkat menayangkan surat ke Menteri Tenaga Kerja dan Taransmigrasi (Menakertrans0 terkait permintaan penundaan penempatan warga transmigrasi asal Jawa Barat di Kabupaten Muna.
"Alasan penundaan penempatan calon transmigasi penduduk asal (TPA) itu, karena lokasi penempatan di unit transmigrasi di daerah itu, secara fisik belum memenuhi syarat," kata Kadis Nakertrans Sultra, Drs Ilham Latif di Kendari, Selasa.
Menurut Ilham, surat yang akan ditayangkan pada Kemenakertans sedang dalam penandatangan oleh Wakil Gubernur Sultra, H.M Saleh Lasata, yang kemudian langsung di kirim ke pusat.
Ia mengatakan, penundaan penempatan warga calon transmigrasi dari luar daerah itu hanya terjadi di Kabupaten Muna, sementara tiga kabupaten lain seperti di Konawe Selatan sebanyak 117 kepala keluarga (kk), Buton Utara (100 kk) dan Konawe Utara (100 kk) tetap berjalan sesuai dengan rencana.
"Penampatan transmigrasi di tiga kabupaten itu sudah dinyatakan rampung 95 persen. Kecuali Kabupaten Muna yang jumlah warga transmigrasi 100 kk menjadi bermasalah, sehingga harus ditunda sampai proses penyelesaian pembangunan fisik dianggap layak untuk ditempati," katanya.
Alasan lain penundaan penempatan warga di UPT Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna itu, karena tidak dilibatkannya pemerintah provinsi dalm hal ini Disnakertrans Sultras dalam kegiatan tersebut.
Padahal Disnakertrans Sultra sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat seharusnya harus mendapat laporan setiap saat terkait kegiatan fisik maupun non fisik di lokasi unit pemukiman tarnsmigrasi (UPT) baru tersebut.
Program transmigrasi tahun 2013, kata Ilham sebanyak 417 kepala keluarga, terdiri dari 200 kk program transmigrasi penduduk asal (TPA) dari luar daerah, dan 217 yang direkrut dari penduduk lokal/setempat (TPS).
Dalam masa binaan, warga transmigrasi mendapat jaminan hidup (jadup) dari pemerintah selama satu tahun dan mendapat lahan usaha pertanian seluas satu setengah hektare serta fasilitas perumahan dan bantuan sarana pertanian dan bibit sesuai dengan yang dibutuhan warga setempat.