Kendari (Antara News) - Sidang terdakwa Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta (56) dengan agenda pembacaan putusan yang dihadiri ribuan simpatisan di PN Kendari dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap dari satuan Brigade Mobil Polda Sulawesi Tenggara.
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Agus di Kendari, Senin mengatakan personil yang dikerahkan sebanyak 220 orang dari berbagai fungsi, termasuk dari Satbrimoda Polda Sultra.
"Pengamanan hanya bersifat antisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan mengingat terdakwa adalah pejabat negara yang mendapat simpati dari ribuan orang yang memadati PN Kendari," kata Agus.
Kepolisian menerapkan prosedur tetap dalam mengamankan sidang putusan tuduhan korupsi terhadap Bupati Kolaka nonaktif BM dengan mengerahkan kendaraan "water canon" dan anjing pelacak serta sarana pendukung antihura hara.
Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka sebanyak 191 ribu metrik ton hingga negara mengalami kerugian Rp24 miliar.
JPU menyatakan terdakwa Buhari Matta telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo 3, Jo pasal 4 Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Kolaka nonaktif dengan pidana penjara tujuh tahun.
Disebutkan, terdakwa menjual tanah nikel kadar rendah bekerja sama dengan Atto Sakmiwata Sampetoding --terdakwa dalam berkas perkara terpisah-- selaku Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI).
Direktur PT KMI Atto Sampetoding yang dituntut pidana penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum divonis bebas oleh hakim Tipikor Kendari.
Jaksa Tomo dalam dakwaan menguraikan, dari penjualan nikel kadar rendah Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pemilik tanah nikel hanya mendapat sekitar Rp15 miliar, sedangkan harga nikel yang dijual Atto Sakwiwata Sampetoding selaku Direktur PT KIM ke negara China, senilai Rp78 miliar lebih.
Terdakwa menjual tanah nikel milik Pemerintah Kabupaten Kolaka bekerja sama Direktur PT KIM tersebut atas dasar perjanjian kerjasama jual beli antara terdakwa dalam kapasitas sebagai Bupati Kolaka dengan Atto Sakmiwata sebagai Direktur PT KIM yang dibuat pada 28 Juli 2010.
Dalam perjanjian tersebut, kata JPU disepakati akan dijual tanah nikel kader rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka sebanyak 222 ribu lebih metrik ton.
Namun kenyataannya, yang dijual hanya sebanyak 191 ribu metrik ton, sisanya masih menumpuk di lokasi penumpukan tanah nikel di Kolaka.
Akibat tindakan terdakwa menjual tanah nikel kepada PT KIM negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar.
JPU juga menyatakan, dalam perjanjian jual beli tersebut tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan undang-undang tentang penjualan aset pemerintah.
Selain itu, perjanjian jual beli antara terdakwa dengan Dirut PT KIM tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Kolaka.
Hingga berita ini disiarkan pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Bupati Kolaka nonaktif BM yang dipimpin hakim Aminuddin sedang berlangsung.