Palu (Antara News) - Mantan narapidana kasus terorisme di Poso berinisial Ip ditangkap polisi karena diduga menjual solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Jumat dini hari.
Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan Ip yang terlibat serangkaian kasus kekerasan Poso pada 2000-2003 ditangkap bersama keempat rekannya dengan barang bukti 222 jeriken solar atau sekitar enam ton.
Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi penjualan solar bersubsidi tersebut sehingga ditangkap polisi.
Para pelaku ditangkap di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat, sekitar pukul 01.00 WITA.
Ari Dono menduga bahan bakar minyak bersubsidi itu berasal dari Kabupaten Poso yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Kabupaten Tojo Una-Una.
Dia mengatakan seluruh pelaku tersebut juga berasal dari Kabupaten Poso dan Ip menjadi pimpinan penyelundup solar ilegal tersebut.
Polisi sendiri belum mendapatkan informasi perihal tujuan penjualan solar ilegal tersebut.
"Kami saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif," katanya.
Ari Dono juga menduga aksi penjualan bahan bakar ilegal tersebut telah berlangsung beberapa kali.
Dari hasil pemeriksaan sementara, empat pelaku lainnya mengaku tidak mengetahui bahwa solar yang akan diangkut ke Tojo Una-Una adalah BBM ilegal.
"Mereka hanya disuruh-suruh saja oleh Ip," katanya.
Dalam penangkapan itu, turut pula diamankan sebuah truk dan kendaraan bak terbuka yang saat ini telah dibawa ke Polres Tojo Una-Una.
Dalam dua bulan terakhir Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan 13 ton BBM ilegal yang akan diselundupkan ke sejumlah daerah. Polisi juga telah menutup stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Donggala karena menimbun 13 ton solar.
"Kami terus melakukan pengamanan menjelang penaikan harga BBM bersubsidi. Siapapun dia, akan kami tangkap jika bersalah," kata Ari Dono.