Logo Header Antaranews Sultra

Pleno DPT KPU Sultra Tertunda

Rabu, 3 Oktober 2012 17:48 WIB
Image Print
Suasana Rapat Pleno DPT Pilgub Sultra di Kantor KPU Sultra di Kendari, Rabu. (Foto ANTARA/Suparman)

Kendari (ANTARA News) - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara dengan agenda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur, Rabu siang, di Kendari, harus tertunda karena KPU Kabupaten Wakatobi mengalami hambatan transportasi.

KPU Wakatobi masih berada di tengah laut dalam perjalanan dari Wakatobi menuju Kendari.

Sebanyak 11 kabupaten dan kota lainnya telah menyampaikan jumlah pemilih tetap di masing-masing daerah pada forum tersebut, namun ketika tiba giliran KPU Kabupaten Wakatobi untuk menyampaikan laporannya, ternyata masih dalam perjalanan.

Pleno tersebut hanya diikuti tiga orang dari lima anggota KPU Sultra yakni Masudi, Aka Suaib dan Sahir, dua anggota KPU Sultra yang tidak hadir adalah Bosman dan Laode Ardin.

Selain diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten kota dan tim sukses pasangan calon, juga dihadiri oleh Panwaslu Pilgub Sultra.

"Karena KPU Wakatobi belum tiba dan masih berada diperjalanan, maka Pleno ini diskorsing sampai KPU Wakatobi berada ditempat ini beberapa jam kedepan," kata ketua Pokja Pemutahiran Data KP SUtra Eka Suaib.

Ia mengatakan, pleno tersebut tidak akan membuahkan hasil jika ada salah satu KPU yang tidak menyampaikan hasil penetapan DPT di kabupaten/kota bersangkutan.

"Kita harus menunggu kedatangan mereka, baru dilanjutkan," katanya menegaskan kemudian mengetuk palu untuk skorsing.

Sebelumnya beberapa KPU sudah menyampaikan data pemilih tetap di daerah masing-masing diantaranya, KPU Kota Kendari dengan jumlah total 216.505 pemilih, KPU Muna 206.410 pemilih, KPU Konawe Selatan 186.385 pemilih.

KPU Buton Utara 40.845 pemilih, KPU Kolaka 237.990 pemilih, KPU Konawe Utara 38.970 pemilih, KPU Kolaka Utara 107.153 pemilih, KPU Konawe 178.755 pemilih, KPU Buton 197.764 pemilih, KPU Bombana 103.394 pemilih dan KPU Kota Baubau 107.662 pemilih.

Hujan Interupsi

Rapat pleno KPU Sultra tersebut tampak diwarnai hujan interupsi dari peserta pleno.

Interupsi atau protes terhadap pleno itu dimulai dari Tim Pemenangan pasangan Ridwan BAE-Haerul Saleh yang merupakan salah satu peserta yang diundang menghadiri pleno tersebut.

Tim Pemenangan Ridwan-Haerul, Rasyidin menilai, pleno penetapan DPT belum bisa dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, karena komisioner yang hadir hanya tiga orang.

"Sementara ketentuan yang ada, pleno dikatakan kuorum jika dihadiri dengan empat orang komisioner. Bagaimana caranya mau pleno kalau anggota KPU Sultra yang hadir saja tidak kuorum," katanya.

Ia menyarankan, pleno itu ditunda sampai salah satu anggota KPU SUltra hadir, yang menurut laporan sedang dalam perjalanan menuju Kota Kendari dari Jakarta.

Sementara itu, Laode Azhar, yang merupakan tim pemenangan Ridwan-Haerul mengatakan, pleno tersebut harus dibatalkan karena KPU telah melanggar dua tahapan sebelumnya, yaitu tahapan pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pleno pencabutan nomor urut.

"KPU Sultra ini semakin tidak jelas, dua tahapan belum dilakukan yakni Daftar Calon Tetap yang seharusnya sudah dilakukan sejak tanggal 1 Oktober 2012 lalu, sekarang mau melanjutkan pelanggaran yang lainnya," katanya.

Menurutnya, sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan KPU, sehingga tidak boleh dibiarkan terus-menerus melakukan pelanggaran.

"Saya juga mau mengatakan bahwa sebenarnya kehadiran kami disini hanya menghargai undangan KPU saja, karena bunyi undangannya itu tim kampanye, sementara kami disini belum jelas apakah balon kami sudah dinyatakan lolos atau tidak," katanya.

Interupsi lainnya muncul dari tim pemenangan Buhari-Amuril yakni Slamet, yang mengatakan bahwa penetapan DPT tersebut harus ditunda sebelum seluruh KPU kabupaten/kota melengkapi datanya.

"Buktinya dua KPU yakni KPU Konawe dan KPU Buton yang baru saja menyampaikan hasil pleno dimasing-masing daerah, masih ada kelengkapan yang harus diselesaikan," katanya.

Ketua Tim Pemutakhiran Data Pemilih, Eka Suaib selaku pimpinan sidang pleno saat itu, menjelaskan, pleno yang dilakukan itu tidak dapat ditunda karena merupakan ketentuan undang-undang.

"Ada peraturan bahwa 45 hari sebelum pemilihan DPT harus segera disahkan, jadi tolong semuanya kita berbesar hati untuk menerima hasil pleno DPT hari ini, kalau masalah anggota KPU yang tidak hadir, itu karena sedang mendapatkan tugas dari KPU," katanya.

Perdebatan berakhir ketika salah seorang tim pemenangan Ali Mazi-Wuata, memberikan solusi agar pleno hari itu tetap dibacakan secara keseluruhan, dan kalau ada yang keberatan agar disampaikan secara tertulis.

"Lebih bagus pleno ini kita lanjutkan, kalau memang ada keberatan ada forum tersendiri sebelum diputuskan DPT ini, dari pada waktu kita terbuang percuma hanya berdebat," katanya.

Namun rapat pleno itu diskorsing karena satu KPU yakni KPU Wakatobi belum sampai ditempat acara masih dalam erjalanan dari Wakatobi ke Kendari menggunakan kapal laut. (Ant).



Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026