Kolaka (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka menetapkan jalur sempadan di pesisir Kecamatan Kolaka menuju Kecamatan Pomalaa sebagai kawasan hutan mangrove.
Kepala Bidang Tata Guna Hutan Dinas Kehutanan Kolaka, Sunadi di Kolaka, Selasa, mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 387 tahun 2012 telah ditetapkan wilayah pesisir Kolaka-Pomalaa sepajang sekitar 18 kilometer menjadi kawasan hutan mangrove.
"Di kawasan tersebut untuk kepentingan perlindungan pantai dan upaya pelestarian sumber daya alam dan hayati lingkungan, oleh karena itu, di sepanjang pesisir itu akan ditanami bibit pohon bakau," ujarnya.
Menurut dia, tahun ini pihaknya akan melakukan pendataan dan pencanangan tata batas serta indentifikasi masalah, dan selanjutnya dilakukan penanaman sekitar 5.000 bibit pohon bakau.
Sunadi menjelaskan, dalam pengelolaan kawasan hutan bakau ini akan melibatkan organisasi Pramuka mitra Dinas Kehutanan Kolaka yakni Saka Wanabakti, yang nantinya juga akan melakukan pendataan dan pemeliharaan.
"Sebelum pendataan tersebut, kami telah menyurati pemerintah desa dan kelurahan yang ada di wilayah pesisir itu untuk melakukan sosialisasi dan identifikasi masalah, sebab biasanya ada lahan masyarakat yang masuk lokasi penanaman bakau itu," ujarnya.
Sunadi menambahkan, program penanaman pohon bakau di wilayah pesisir nantinya juga akan melibatkan "stake holder" terutama masyarakat sekitarnya, termasuk pengadaan bibit bakau.
"Kita berharap dengan upaya pelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir ini sangat strategis untuk menjaga kesembangan ekosistem karena selain bisa mencegah terjadinya abrasi pantai, juga dapat menjadi tempat berkembangbiakan biota laut," ujarnya.(Ant).

