Kendari (ANTARA News) - Dinas Pertaambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, dari 253 perusahaan yang dinyatakan `clear and clean`, hingga saat ini baru 17 perusahaan yang berhak melakukan kegiatan ekspor.
"Data perusahaan tambang se-Sultra yang terdaftar sebagai pemegang IUP seluruhnya 438, tetapi yang dinyatakan clear and clean hanya 253 perusahaan," kata Kepala Bidang Migas Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Andi Azis, saat sosialisasi Kebijakan Undang Undang Nomor:4/2009 dan Permen nomor:7/2012 di Kendari, Selasa.
Sosialisasi mengenai Undang Undang Sektor ESDM itu juga dihadiri mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira yang juga nara sumber utama serta beberapa pemateri lainnya.
Tanpa menyebut 17 nama perusahaan yang telah memiliki persetujuan ekspor, maupun jumlah kuota ekspor mengenai tambang itu, namun data tersebut tercatat di Dinas ESDM Sultra hingga Juli 2012.
Sementara dari jumlah 235 perusahaan pemilik IUP yang dinyatakan clear and clean adalah satu IUP berada di lintas kabupaten, 22 IUP di Kabupaten Kolaka, 26 IUP di Konawe, 41 IPU di Buton, 21 IUP Konawe Selatan, 61 IUP di Bombana, 30 IPU di Kolaka Utara, 46 IPU di Konawe Utara, 4 IUP di Buton Utara dan satu IPU di Kota Baubau.
Menurut Azis, pendapatan sektor pertambangan selama hampir lima tahun terakhir (2007-2011), yang terdiri atas royalti, landrent dan sumbangan pihak ketiga kepada Provinsi Sultra cukup besar terutama yang bersumber dari salah satu perusahaan tambang milik negara yakni PT Antam Tbk.
Ia mencontohkan, pada tahun 2008 sumbangan pihak ketiga dari pihak perusahaan untuk pemerintah provinsi Sultra mencapai Rp103 miliar, tahun 2009 menurun menjadi Rp35,692 miliar, tahun 2010 naik menjadi Rp38 miliar dan tahun 2011 kembali naik menjadi Rp85,108 miliar.
"Terjadinya fluktuasi sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah Sultra karena pengaruh krisis ekonomi dunia menjadikan harga nikel saat itu menjadi turun dan mengakibatkan pula pendapatan royalti menjadi menurun," kata Azis.
Sementara itu, mantan Karo Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira mengatakan, melalui sosialisasi dan kebijakan UU No: 4/2009 dan Permen 07/2012 terkait implementasi untuk kesejahteraan masyarakat itu, diharapkan agar pengelolaan hasil mineral yanag ada di daerah dapat dikelola berasaskan manfaat, adil, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.
"Tujuan pemerintah menerbitkan undang-undang maupun Kepmen tersebut tidak lain untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan penegendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing," ujarnya.
Disamping itu, kata dia, juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. (Ant).

