Kolaka (ANTARA News) - Aparat Polres Kabupaten Kolaka mengamankan satu unit kendaraan pribadi yang diduga sebagai sarana pengedaran uang palsu di sejumlah wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Penangkapan kendaraan ini sebelumnya telah menjadi target operasi Polres Kabupaten Bombana yang menduga bahwa selama ini beroperasi sebagai pengedar uang palsu," Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka AKP Agung Basuki di Kolaka, Jumat.
Ia mengatakan, kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DD 1096 EG diamankan bersama seorang sopirnya oleh aparat Polres Kolaka saat melintas di pos pengamanan lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah di Kecamatan Tirawuta.
"Penangkapan kendaraan yang telah menjadi incaran aparat kepolisian itu saat ini telah diserahkan kepada Polres Bombana untuk ditindaklanjuti penyelidikan dugaan kasus tersebut," katanya.
Menurut dia, aparat Polres Kolaka hanya membantu penangkapanya saja karena selama ini pihak Polres Bombana telah melakukan koordinasi dengan semua Polres yang ada di Sultra.
"Saat mobil ini dikejar di Bombana sampai melintas di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, namun saat itu tidak berhasil ditangkap karena hilang jejak. Beruntung polisi jeli, sehingga mobil itu bisa ditangkap di Desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta," ujarnya.
Agung menghimbau masyarakat tidak tergoda dengan orang yang akan menukarkan uang dengan imbalan yang lebih, dan jika mencurigakan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Uang palsu yang banyak beredar umumnya pecahan 50.000, sehingga kami minta masyarakat untuk selalu waspada," ujarnya. (ANT).