Kolaka (ANTARA News) - Bupati Kolaka, Buhari Matta membuka acara sosialisasi pengalihan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah di salah satu hotel di Kolaka, Rabu.
Penyelenggaraan sosialisasi PBB-P2 atas bekerja sama dengan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan itu dihadiri Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir, camat, lurah dan kepala desa serta instansi pemungut pajak.
Buhari Matta mengatakan, lahirnya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang menggantikan UU No. 18 tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 34 tahun 2000, sangat diperlukan perbaikan-perbaikan atau penyempurnaan.
"Perbedaan signifikan antara UU pajak yang lama dan baru antara lain dibatasinya jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah, dan harus ditingkatkan pengawasan atas pemungutan pajak," ujarnya.
Selain itu, juga dipertegas dalam pengelolaan pendapatan dari pajak daerah dengan kompensasi daerah diberikan kewenangan lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum, perluasan objek pajak, dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.
Oleh karena itu, kata Bupati Kolaka dua periode ini, pengalihan PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memerlukan persiapan yang matang, sehingga dalam UU Nomor 28 tahun 2009 diatur masa transisi.
"BPHTB diserahkan tahun 2011 dan PBB-P2 akan diserahkan secara nasional paling lambat tahun 2014, tetapi Kabupaten Kolaka sesungguhnya telah siap untuk dilimpahkan pengelolaanya tahun 2013 karena persiapan sarana dan prasarana dan SDM serta dukungan lain yang memadai," ujarnya.
Buhari juga menjelaskan, sejak tahun 2006 sampai 2011, penagihan PBB sesuai dengan SKB pemerintah pusat, realisasi perolehan pajak tersebut 85 persen.
"Oleh karena itu sosialisasi pajak seperti ini sangat penting dan sejalan dengan semangat otonomi daerah untuk membangun kemandirian dan kesuksesan pembangunan daerah," ujarnya. (ANT).