Kendari, 11/6 (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Panca Logam Makmur (PLM) Tomy Jingga, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin siang, karena terbukti menggelapkan dana perusahaan Rp27 miliar lebih.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sepekan sebelumnya yakni empat tahun penjara.
Ketua majelis hakim Nelson Samosir saat membacakan vonis mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Vonis tiga tahun penjara tidak hanya dialamatkan kepada Tomy Jingga tetapi juga kepada rekannya yakni Fahlawi, mantan Kepala Biro Administrasi PT Panca Logam dengan sangkaan turut serta dalam penggelapan tersebut.
"Modus penggelapan melalui transaksi yang terjadi berkali-kali antara Januari-Desember 2011, dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan hiburan terdakwa utama Tommy Jingga, biaya ulang tahun, biaya keluar negeri dan biaya serba serbi lainnya," kata Nelson.
Menurut majelis, atas perintah Tomy Jinnga, Fahlami mengirim uang ke rekening Tomy Jingga, transaksi itu terjadi sebanyak 202 kali dengan jumlah uang Rp27,4 miliar," katanya.
Usai pembacaan sidang vonis tersebut, Tomy Jingga dan Fahlami langsung menyatakan akan banding, sehingga keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap menunggu hasil banding dari Pengadilan Tinggi Sultra.
Kuasa hukum Tomy Jingga dan Fahlawi, Rizal SH, memilih tidak berkomentar setelah pembacaan vonis tersebut, ia hanya mengatakan bahwa kliennya akan banding.
Jaksa Penuntut Umum Baharuddin SH, mengatakan, dengan keputusan itu pihaknya merasa puas karena apa yang diragukan oleh masyarakat selama ini tentang dugaan kasus penggelapan di PT PLM Bombana, sekarang telah terbukti.
"Meskipun ada pertimbangan lain dari majelis hakim sehingga memvonis satu tahun lebih rendah dari tututan kami, tetapi paling tidak, semua dakwaan kami sudah terbukti. Sekarang kita tinggal menunggu hasil bandingnya," katanya. (ANT).