Kendari (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menahan Direktur Utama PT Panca Logam Makmur (PLM), TJ, atas tuduhan penggelapan keuangan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kabupaten Bombana itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Fachrurrozi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa Dirut PT PLM tersebut ditahan karena diduga menggelapkan dana perusahaan tersebut sebesar Rp500 miliar.
"Kami memproses kasus pidana yang bersangkutan setelah menerima pengaduan dari Komisaris PT PLM, R.H. Suhandoyo yang berkantor Pusat di Jakarta," kata Fachrurrozi.
Selain menahan TJ, penyidik Polda juga telah menahan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PT PLM, Fl alias Sl, dengan tuduhan yang sama menggelapkan keuangan perusahaan itu.
"Selama menempati jabatan masing-masing sejak 2009, kedua tersangka tidak pernah menyetorkan pendapatan perusahaan ke Kantor Pusat PT PLM di Jakarta. Nilai uang yang digelapkan sesuai pengaduan Komisaris Utama PT PLM sebesar Rp500 miliar," katanya.
Menurut Fachrurrozi, dua tertuduh itu akan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Perseroan Terbatas (PT) PLM, salah satu perusahaan di bidang pertambangan yang mengeksploitasi emas di wilayah Kabupaten Bombana dengan luas lahan konsesi sekitar 1.210 hektare.
Lahan yang mengandung potensi sumber daya mineral emas yang dikuasai PT PLM tersebut awalnya ditempati warga transmigrasi pada tahun 1980-an. Namun, lahan tersebut tidak cocok untuk kegiatan pertanian, kemudian kawasan tersebut ditinggalkan pemiliknya (transmigran) pindah ke Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
"Karena sudah tinggalkan para pemiliknya, lahan tersebut akhirnya kembali dikuasai oleh negara, dan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana memberikan kuasa penambangan kepada PT PLM pada tahun 2009," kata Humas PT PLM, Beny.
Sementara itu, sejumlah warga di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana, menuding pihak PT PLM mengeksploitasi tambang emas itu dalam kawasan lahan milik warga tanpa terlebih dahulu membayar ganti rugi tanah itu. (Ant).