Kolaka (ANTARA News) - Anggota Polres Kabupaten Kolaka meringkus sindikat para pelaku pembuatan dan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka.
Kasatreskrim Polres Kolaka, AKP Agung Basuki di Kolaka, Jumat, mengatakan peredaran uang palsu itu awalnya diketahui dari beberapa pedagang yang mengadu kepada pihak kepolisian setempat karena mereka menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari seseorang yang membeli barang dagangannya berupa rokok dan minuman ringan.
"Dengan dasar keluhan pedagang itu kami mengembangkan penyelidikan kasus tersebut di lapangan, sehingga kami bisa menangkap beberapa pelaku di halte bus kampus Universitas 19 November Kolaka pada Kamis malam (3/11) sekitar pukul 21.00 WITA," katanya.
Menurut dia, dari pengembangan tersangka yang berhasil diciduk sebanyak delapan orang yang tergabung dalam komplotan pembuatan dan pengedar uang palsu yang beralamat di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
"Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 120 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah, sebuah printer dan satu buah gunting. Selain itu kami amankan tiga unit motor yang dipakai beroperasi mengedarkan uang palsu itu," ujar Agung Basuki.
Agung menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena menurut pengakuan para tersangka diduga uang palsu itu telah beredar di kalangan masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Kota Kolaka, sekitar Rp1 juta.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat luas agar mengantisipasi peredaran uang palsu, dan kalau mencurigai seseorang mengedarkan uang palsu diharapkan segera melaporkan kepada pihak Polres atau Polsek terdekat.
Dari delapan tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang diringkus aparat Polres Kolaka itu antara lain Mt, Rm, Bh, St, JJ, AAS, AI, Fj dan MR.
"Para pelaku ini umumnya masih berumur 20 tahunan, dan satu di antaranya adalah oknum anggota SatPol PP Pemerintah Kabupaten Kolaka," ujarnya. (Ant).