Gorontalo, (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, segera menerapkan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan di daerah itu.
Kepala Dinas Keuangan Pemkab Gorontalo, Yusran Lapananda, Jumat, mengatakan, penerapan SPIP pada pengelolaah keuangan di daerah itu guna menghindari pengalagunaan kewenangan yang ada.
Pihaknya sementara menyiapkan langkah sosialisasi dari kebijakan itu, yang diharapkan sudah rampung dalam waktu dekat ini.
Sosialisi tersebut, diharapkan mampu menunjang efektifitas sistim SPIP, khusus di lingkungan Dinas Keuangan setempat.
Penerapan SPIP telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, yang bertujuan mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntable.
Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bendaharanya, diharapkan bisa memfokuskan implementasi SPIP pada pengelolaan keuangan di instansinya.
"Secara umum, penerapan SPIP di daerah ini, sudah masuk dalam lima daerah terbaik se Indonesia," Kata Lapananda.
Namun begitu, masih ada beberapa unsur dan sub unsur yang wajib disosialisasikan, untuk penerapannya pada seluruh aparat pemerintahan.
Apalagi, upaya Pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang bersih memang harus di awali dari setiap daerah.
Menurut Lapananda, daerah berkewajiban menerapkan reformasi birokrasi di bidang keuangan, agar manajemen keuangan daerah terus berlangsung transparan dan akuntable.
Komponen wajib yang diterapkan dalam SPIP yaitu, penegakan integritas dan nilai etika, menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan begitu sasaran penggunaan anggaran mampu diterapkan secara tepat dan tidak mubazir serta tidak menimbulkan celah dalam penyalahgunaan keuangan negara.(Ant)