Kolaka (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan sidak di beberapa pasar tradisional serta pasar modern di Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan beberapa barang dagangan yang sudah tidak layak jual (kadaluarsa) beredar di pasaran.
"Pemeriksaan ini kami lakukan dalam rangka pengawasan peredaran barang untuk perlindungan konsumen sesuai undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena banyak barang yang tidak diperhatikan kondisinya apalagi saat-saat seperti menjelang Lebaran ini," kata Kepala Bidang Meteorologi dan Perlindungan Konsumen Disperinddag Kolaka, Bakri Talumasa, di Kolaka, Rabu.
Menurutnya, Inspeksi ini dilakukan rutin menjelang hari raya Idul Fitri yang bekerjasama bersamaan dengan tim dari Dinas Kesehatan dan Polres Kolaka untuk melakukan pengawasan distribusi dan peredaran barang di pasaran Kolaka.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan disemua wilayah Kolaka yang dikoordinir instansi terkait seperti di pasar, swalayan hingga supermarket,?ungkapnya.
Hasilnya kata Bakri, ditemukan beberapa barang dagangan seperti bahan canpuran pembuat kue serta sejumlah kebutuhan sembilan bahan pokok yang sudah kadaluarsa dan masih beredar di Pasar Raya Mekongga.
"Bahkan disalah satu pasar modern ditemukan makanan tanpa tanggal kadaluarsa namun barang-barang tersebut masih dipajang dan diperjualbelikan.? kata Harun Masiri Kabid Penunjang Medis Kefarmasian dan Promosi Kesehatan Dinkes Kolaka yang juga melakukan sidak bersama di sejumlah swalayan.
Barang kadaluarsa yang ditemukan itupun kemudian diangkut oleh tim Diskoperindag untuk disita sebagai barang bukti. Namun menurut Bakri Talumasa, pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan dengan memberikan peringatan kepada pedagang.
"Kami tidak hanya memeriksa para pengecer, tapi juga memeriksa langsung pada distributornya. Sebab para penjual, mereka juga terima dari distributornya dan tidak diperiksa lagi,? terang Bakri menambahkan.
Selain itu, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan yang didampingi anggota Polres Kolaka, menemukan satu jenis produk impor yang menggunakan label tempelan sendiri di salah satu swalayan terkenal di Kolaka.
"Ini labelnya menurut kami bermasalah, untuk itu harus dipertanyakan dulu ke Badan POM, apakah ini memang terdaftar atau tidak karena jangan sampai labelnya tidak sesuai dengan isi karena hanya tempelan sendiri dan kami akan mempertanyakan bahan baku dari syrup tersebut," kata Harun Masiri.
Sementara hasil sitaan barang tersebut langsung di simpan didalam kendaraan yang digunakan oleh tim sidak tersebut untuk dibawa dan dijadikan barang bukti.
"Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah titik bahkan hingga ke kecamatan dengan melibatkan pemerintah setempat," jelas Harun. (Ant).
Disperindag Kolaka Temukan Barang Kadaluarsa Di Pasaran
"Pemeriksaan ini kami lakukan dalam rangka pengawasan peredaran barang untuk perlindungan konsumen sesuai undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena banyak barang yang tidak diperhatikan kondisinya apalagi saat-saat sepert