Kendari (ANTARA) - Isu terkait pagar laut belakangan menjadi perbincangan hangat. Sejumlah awak media kerap melontarkan pertanyaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai hal tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan tanggapannya terkait isu ini. Nusron Wahid, memastikan persoalan pagar laut bukan ranah yang jadi kewenangan dirinya.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," ujar Nusron kepada awak media, dikutip Kamis (16/1/2025).

Nusron pun menjelaskan, sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.Namun, Nusron memastikan selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun."Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tutur dia.

"Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Pertemuan tersebut membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).


Pewarta : M Sharif Santiago
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025