Polisi tembak polisi, Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Baca juga: Polisi tembak polisi, Menkopolhukam Mahfud MD sebut kasus Brigadir J bukan kriminal biasa
Baca juga: Polisi tembak polisi, Komnas HAM temukan bukti tambahan terkait kematian Brigadir J
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit janji transparan selesaikan kasus baku tembak antaranggota
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
HAI peringatkan risiko politisasi jika Kapolri dipilih tanpa keterlibatan DPR
11 December 2025 13:07 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Imigrasi tingkatkan pengawasan oranga asing lewat pembentukan Timpora di Bombana
09 May 2026 12:16 WIB
KPK minta seluruh kepala daerah di Sulawesi Tenggara tuntaskan aset bermasalah
07 May 2026 15:30 WIB
Gubernur Sultra ajak bupati dan wali kota perkuat sinergi serap aspirasi masyarakat
04 May 2026 23:14 WIB
Denpom Kendari tetapkan status oknum TNI Sertu MB masuk DPO kasus kekerasan anak
02 May 2026 0:56 WIB