Pemda Kolaka Ajukan Raperda Penyertaan Modal Daerah
Kamis, 30 Januari 2014 14:45 WIB
Kolaka, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah kepada DPRD setempat.
Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam penjelasaannya dihadapan anggota dewan mengatakan raperda tentang penyertaan modal daerah ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dan pedoman dalam penyertaan modal.
"Raperda ini untuk menyempurnakan perda sebelumnya yang bersifat umum," katanya.
Menurutnya penyertaan modal daerah kepada BUMD yang diberikan kepada Bank pembangunan daerah,Perusda,PDAM dan Bank bahtera mas yang menganut prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Penyertaan modal daerah kepada BUMD sampai tahun 2015 besarannya mencapai Rp80.625 miliar," ungkapnya.
Sementara berdasarkan data neraca tahun 2012 lanjut mantan sekda itu,kabupaten Kolaka memiliki investasi jangka panjang permanen sebesar Rp43,426 miliar lebih.
" Penyertaan modal kepada pihak BPD sebesar Rp30,625 miliar,PDAM Rp. 20 miliar, Perusda Rp,25 miliar dan Bank Bahteramas sebesar Rp.5 miliar," jelasnya.
Safei juga menjelaskan penyertaan modal kepada BPD Sultra,kepemilikan pemda Kolaka berkisar 8,51 persen sementara saldo berkisar Rp13,696 miliar,begitu juga dengan PDAM kepemilikan pemda 100 persen saldo Rp7,365 miliar lebih.
"Sementara bank bahtera mas pemnda kolaka memiliki saham berkisar 24,33 persen dengan saldo Rp1,041 miliar sementara Perusda Kolaka sendiri saldonya Rp.21,365 miliar lebih," kata Safei.
Tujuan penyertaan modal itu kepada BUMD lanjut Ketua Kahmi Kolaka itu untuk memberikan dukungan dalam membiayai kegiatan peningkatan kinerja dan pengembangan usaha.
"Dalam memberikan penyertaan modal itu,Bupati membentuk tim dari instansi terkait guna melakukan telaah atas usulan penyertaan modal daerah," jelas Safei.
Untuk itu Safei berharap kepada pihak legislatif untuk membahas raperda ini dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai perda devinitif agar bisa dijadikan tuntunan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
Usai memberikan penjelasan Bupati Kolaka Ahmad safei menyerahkan raperda itu kepada kettua DPRD Parmin Dasir diruang rapat kantor ddewwan itu yang disaksikan para kepala SKPD serta pimpinan BUMD Kolaka.
Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam penjelasaannya dihadapan anggota dewan mengatakan raperda tentang penyertaan modal daerah ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dan pedoman dalam penyertaan modal.
"Raperda ini untuk menyempurnakan perda sebelumnya yang bersifat umum," katanya.
Menurutnya penyertaan modal daerah kepada BUMD yang diberikan kepada Bank pembangunan daerah,Perusda,PDAM dan Bank bahtera mas yang menganut prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Penyertaan modal daerah kepada BUMD sampai tahun 2015 besarannya mencapai Rp80.625 miliar," ungkapnya.
Sementara berdasarkan data neraca tahun 2012 lanjut mantan sekda itu,kabupaten Kolaka memiliki investasi jangka panjang permanen sebesar Rp43,426 miliar lebih.
" Penyertaan modal kepada pihak BPD sebesar Rp30,625 miliar,PDAM Rp. 20 miliar, Perusda Rp,25 miliar dan Bank Bahteramas sebesar Rp.5 miliar," jelasnya.
Safei juga menjelaskan penyertaan modal kepada BPD Sultra,kepemilikan pemda Kolaka berkisar 8,51 persen sementara saldo berkisar Rp13,696 miliar,begitu juga dengan PDAM kepemilikan pemda 100 persen saldo Rp7,365 miliar lebih.
"Sementara bank bahtera mas pemnda kolaka memiliki saham berkisar 24,33 persen dengan saldo Rp1,041 miliar sementara Perusda Kolaka sendiri saldonya Rp.21,365 miliar lebih," kata Safei.
Tujuan penyertaan modal itu kepada BUMD lanjut Ketua Kahmi Kolaka itu untuk memberikan dukungan dalam membiayai kegiatan peningkatan kinerja dan pengembangan usaha.
"Dalam memberikan penyertaan modal itu,Bupati membentuk tim dari instansi terkait guna melakukan telaah atas usulan penyertaan modal daerah," jelas Safei.
Untuk itu Safei berharap kepada pihak legislatif untuk membahas raperda ini dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai perda devinitif agar bisa dijadikan tuntunan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
Usai memberikan penjelasan Bupati Kolaka Ahmad safei menyerahkan raperda itu kepada kettua DPRD Parmin Dasir diruang rapat kantor ddewwan itu yang disaksikan para kepala SKPD serta pimpinan BUMD Kolaka.
Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud MD: KAHMI bisa beda pilihan, tapi tetap satu ide bangun bangsa
09 October 2024 14:51 WIB, 2024
Ketua DPRD Sultra: Film Lafran perjuangan pemuda Islam untuk persatuan Indonesia
04 June 2024 14:10 WIB, 2024
Demo mahasiswa, Korps Alumni HMI Jaya imbau kader HMI jangan anarkis
30 September 2019 11:22 WIB, 2019
Terpopuler - Seputar Sultra
Lihat Juga
Kolaka siapkan lima puskesmas vaksin meningitis dan polio untuk layani 430 JCH
11 February 2026 14:23 WIB
Pemprov Sultra bangun dua sekolah di Kolaka Utara demi pemerataan akses pendidikan
11 February 2026 13:59 WIB
Pemkot Kendari harapkan TMMD perkuat nilai sosial dan kualitas bermasyarakat
10 February 2026 14:45 WIB
Imigrasi Sultra gandeng Ombudsman dab BIN perkuat pengawasan pelayanan publik
10 February 2026 14:24 WIB
Polda tahan tersangka baru terkait kasus kekerasan terhadap polisi di Kendari
07 February 2026 17:19 WIB