
Imigrasi perkuat pengawasan orang asing lewat Rakor TIMPORA di Konawe Selatan

Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memperkuat pengawasan orang asing melalui rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya di Andoolo, Kamis, mengatakan rakor tersebut dilakukan untuk mengajak seluruh tim memperkuat deteksi dini dan sinergi lintas instansi dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
"Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara sektoral. Melalui forum Timpora ini kita meningkatkan pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran ataupun gangguan keamanan," kata Novrian.
Dia mengatakan pengawasan yang efektif dan profesional juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
"Dengan stabilitas daerah yang terjaga, diharapkan iklim investasi di Konawe Selatan tetap aman dan terpercaya bagi para investor," ujarnya.
Novrian mengungkapkan dalam rapat tersebut pihaknya menekankan jika koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam melakukan pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan.
"Forum ini juga menjadi wadah konsolidasi data agar setiap instansi memiliki pemahaman yang sama terkait keberadaan orang asing di wilayahnya," ujarnya.
Melalui komitmen bersama ini, ia berharap pengawasan terpadu dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan nasional serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konsel Ichsan Porosi menyampaikan bahwa keberadaan Timpora sangat krusial mengingat dinamika mobilitas orang asing di daerah tersebut yang terus berkembang.
"Keberadaan dan aktivitas orang asing di Konawe Selatan harus tertib dan terpantau. Pemerintah daerah mendorong peningkatan komunikasi dan kerja sama agar pengawasan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keamanan daerah," ucap Ichsan.
Dalam rapat koordinasi tersebut menghadirkan TNI, Polri, Kejaksaan, intelijen, serta perangkat pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas warga negara asing (WNA) berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
