Kendari (Antara News) - Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa tahun 2016 pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik swasta maupun negeri akan berada di bawah pemerintah provinsi.
Kepala Dikbud Sultra H Damsid di Kendari, Rabu, mengatakan hal tersebut berdasarkan pada perubahan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan bahwa ada pengalihan kewenangan manajemen pengelolaan sekolah selanjutnya untuk tingkat menengah (SMA sederajat-red), dilakukan oleh pemerintah provinsi.
"Sesuai UU tersebut, kewenangan Pemprov dalam pengelolaan pendidikan SMA sederajat mulai dari kepegawaian, penggajian, temasuk pengangkatan kepala sekolah pindah ke provinsi," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya menargetkan pada tahun 2016, pengelolaan seluruh SMA dan SMK sudah masuk ke dalam kewenangannya.
Menurutnya, upaya pengalihan kewenangan tersebut dinilai dapat meningkatkan akselerasi angka partisipasi masyarakat dalam menempuh pendidikan menengah dan meningkatkan mutu pendidikan.
"Untuk merealisasikan UU itu kami saat ini tengah melakukan registrasi dan pendataan, sehingga pada tahun 2016 mendatang pengelolaan SMA dan SMK sudah sepenuhnya berada dibawah tanggung jawab Pemprov dalam hal ini Dikbud Sultra," ujarnya.
Dalam aplikasi penerapan pengalihan kewenangan tersebut masing-masing tingkat pemerintahan memiliki tanggung jawab dan tugasnya sendiri dalam bidang pengembangan sumber daya manusia.
Pemerintah Pusat mengelola pendidikan tinggi Pemerintah Provinsi mengelola pendidikan menengah SMA dan SMK, serta Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar SD dan SMP.