Kolaka (Antara News) - KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan pelantikan calon anggota legislatif dari Pertai Golkar, Yan Iswan ditunda karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Hasil rapat pleno KPU Provinsi Sultra memutuskan untuk melayangkan surat khusus kepada Gubernur Sultra mengenai penundaan pelantikan Yan Iswan sebagai anggota DPRD Kolaka," kata Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka, Idham Hindardi di Kolaka, Selasa.
Idham mengatakan, KPU Sultra yang mengabilaih tugas KPU Kolaka karena anggota komisionernya dipecat, juga telah melakukan rapat pelno pada hari Minggu (19/10) dengan memutuskan untuk mengusulkan pelantikan sebanyak 35 nama calon anggota DPRDKolaka 2014-2019.
"Nama-nama calon anggota legislatif yang diusulkan KPU Sultra, termasuk Yan Iswan, tetapi disertai dengan surat khusus mengenai keterkaitan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Idham mengatakan, hasil rapat pleno KPU Sultra juga memutuskan untuk mengganti nama calon anggota DPRD Kolaka, Sirwan Jaya Azis yang telah dicoret dari Partai Gerindra karena tidak memenuhi syarat.
"Pengganti saudara Sirwan Jaya Azis diambil dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, serta menduduki posisi suara terbanyak kedua pada pemilu calon legislatif yang lalu," ujarnya tanpa menyebutkan caleg penggantinya.
Hasil pleno KPU Sultra berdasarkan surat KPU Sultra Nomor 197/KPU.Prov.Sultra026/X/2014 mengusulkan nama-nama calon anggota legislatif 2014-2019 melalui Bupati Kolaka, antara lain Andi Syahruddin Muharram, Rosdiana, Drs Syarifuddin, Abdul Muin dan Handra LB.
Selain itu, Ahmar, Syukur, Edi Gunawan Arafik, Irwan Pabetai, Rusman SPd, H Syarifuddin Baso, Ridwan Basnapal, Yunus Pattandianan, Edy Haryono, Muh Anis Pamma, Yan Iswan, Sukirman, H. Mustafa, Ir Syaifullah Halik, Anang Juniaprida, Masturjono, dan Sudirman.
Selanjutnya, Ruben Kila, Drs.Tajuddin M, Rusman, Parmin Dasir, Andi Musmal, Amiruddin Massang, Hj.Rahmatia Lukman, H.Syahkruddin, Drs Suaib Kasra, Hj Andi Merya Nur, Muh.Gassing dan Syamroni Pujadi.