Petugas membakar rokok sitaan saat pemusnahan barang milik negera hasil penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/9/2022). Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari memusnahkan barang bukti sitaan selama setahun lebih dari 1,5 juta barang rokok hasil tembakau dan 676 liter minuman mengandung atil alkohol senilai Rp1,8 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. ANTARA FOTO/Jojon.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)