Lelaki berinisial JR (kiri) dihadirkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara saat rilis kasus dugaan penipuan pinjaman uang daring di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/9/2020). Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menangkap tersangka JR (22) di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan atas kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang daring serta mengamankan beberapa bukti diantaranya handphone, 49 foto copy KTP milik para korban serta bukti transfer uang sekitar Rp 25 juta rupiah. ANTARA FOTO/Jojon.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)