Kasubdit 1 Indaksi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Kompol Bungin M Misalayuk (kiri), Kepala Bagian Pemberantasan dan Peningkatan BPOM Kendari, Wahyudin (tengah), Humas BPOM Kendari, dr Anda Asnanur (kanan) menunjukan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung merkuri saat release sitaan kosmetik di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/1/2019). Polda Sulawesi Tenggara menyita 320 PCS terdiri dari 22 jenis kosmetik berbagai merk yang tidak memiliki izin edar dari pihak BPOM dan polisi melakukan penahanan seorang tersangka pemilik kosmetik yang bekerja sebagai PNS. ANTARA FOTO/Jojon/19.