
Pancasila dan arah baru pembangunan hukum Indonesia

Jakarta (ANTARA) - "Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan" -- Sukarno.
Setelah sekian lama sejak pidato tersebut dikumandangkan, Pancasila masih menjadi titik tolak yang paling relevan untuk membaca arah pembangunan hukum di Indonesia. Sukarno tidak membayangkan hukum hanya sebagai kumpulan pasal dan prosedur, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pembangunan hukum seharusnya tidak diukur semata-mata dari banyaknya regulasi yang lahir atau lembaga yang dibentuk, tetapi dari sejauh mana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memperkuat kehidupan demokrasi.
Di tengah pelbagai capaian, realitas menunjukkan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Indonesia tahun 2023 memang meningkat menjadi 0,68 dari sebelumnya 0,66, tapi, pada saat yang sama skor Rule of Law Index Indonesia masih stagnan pada angka 0,53, sementara Corruption Perceptions Index hanya berada pada skor 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat ke-115 dari 180 negara.
Bahkan, Indeks Demokrasi Indonesia mengalami penurunan dari 80,41 menjadi 79,51. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan hukum belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan negara hukum, pemberantasan korupsi, dan kualitas demokrasi.
Dalam hal inilah Pancasila perlu ditempatkan sebagai navigasi pembangunan hukum Indonesia. Pancasila bukan hanya simbol yang diperingati setiap 1 Juni, melainkan pedoman untuk memastikan hukum tetap berjalan pada rel yang benar. Ketika hukum menjauh dari nilai kemanusiaan, mengabaikan keadilan sosial, atau kehilangan semangat demokrasi, maka sesungguhnya pembangunan hukum telah kehilangan arah.
Pancasila sebagai cita hukum bangsa
Dalam perspektif hukum, Pancasila tidak hanya berkedudukan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. Gagasan ini dikemukakan antara lain oleh Rudolf Stammler dan dikembangkan dalam konteks Indonesia oleh para pemikir, seperti A. Hamid S. Attamimi dan Mahfud M.D..
Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi orientasi normatif yang memberikan arah bagi pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Artinya, setiap produk hukum tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga harus selaras dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.
Konsep tersebut sejalan dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum ditentukan oleh tiga komponen utama, yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Di Indonesia, Pancasila menjadi ruh yang menghubungkan ketiga komponen tersebut.
Regulasi yang baik akan kehilangan makna jika tidak didukung oleh lembaga penegak hukum yang berintegritas dan budaya hukum masyarakat yang menghormati hukum. Sebaliknya, pembangunan hukum yang hanya berorientasi pada pembentukan regulasi tanpa penguatan moralitas dan kesadaran hukum akan menghasilkan hukum yang kering dari nilai-nilai keadilan.
Maka, pembangunan hukum Indonesia tidak boleh semata-mata diarahkan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, melainkan juga untuk mewujudkan keadilan substantif sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila. Dalam kerangka negara hukum Pancasila, hukum harus berfungsi sebagai sarana untuk melindungi hak asasi manusia, mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, serta menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Menjembatani hukum dan kesejahteraan
Salah satu kekhasan Pancasila dibandingkan dengan konsep negara hukum lain ialah penekanannya yang kuat pada keadilan sosial. Jika dalam tradisi liberal hukum sering dipahami sebagai instrumen untuk menjamin kebebasan individu dan membatasi kekuasaan negara, maka negara hukum Pancasila menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan yang tidak dapat dipisahkan dari hukum itu sendiri.
Keberhasilan pembangunan hukum tidak hanya diukur dari tegaknya aturan, tetapi juga dari kemampuannya mengatasi kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber kesejahteraan.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori hukum pembangunan ala Mochtar Kusumaatmadja. Menurutnya, hukum tidak boleh dipandang semata-mata sebagai alat pengendalian sosial (social control), melainkan juga sebagai sarana pembaruan masyarakat (social engineering).
Di Indonesia, hukum harus mampu mendorong perubahan sosial yang selaras dengan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Pembangunan hukum tidak cukup hanya menghasilkan kepastian normatif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Di sinilah relevansi Pancasila sebagai pedoman pembangunan hukum. Hukum yang baik bukanlah hukum yang hanya tertib di atas kertas, melainkan hukum yang mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi rakyat. Saat hukum mampu memperluas akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, lingkungan hidup yang baik, serta perlindungan hak asasi manusia, maka hukum telah menjalankan fungsinya secara transformatif.
Menjaga Pancasila sebagai Arah Masa Depan
Di tengah derasnya perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan kompleksitas tantangan global, pembangunan hukum Indonesia membutuhkan pijakan yang kokoh sekaligus arah yang jelas. Pancasila menyediakan keduanya. Pancasila bukan hanya warisan para pendiri bangsa, tetapi juga sumber nilai yang tetap relevan untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer, mulai dari korupsi, ketimpangan sosial, pelanggaran hak asasi manusia, hingga tantangan demokrasi di era digital.
Peringatan Hari Lahir Pancasila tidak seharusnya berhenti pada seremoni dan pengulangan slogan-slogan kebangsaan. Momentum tersebut perlu dimaknai sebagai ajakan untuk menilai kembali apakah hukum yang dibangun telah berjalan sesuai dengan cita-cita yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Sejatinya, hukum yang baik bukanlah hukum yang paling banyak menghasilkan aturan, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.
Harapannya, Pancasila tidak hanya terus ditempatkan sebagai dasar negara dalam dokumen konstitusional, tetapi juga benar-benar hidup dalam setiap kebijakan, putusan, dan praktik penegakan hukum. Jadi, pembangunan hukum Indonesia tidak hanya menghasilkan sistem hukum yang tertib, melainkan juga mewujudkan masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan bermartabat sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa sejak 1 Juni 1945.
*) Raihan Muhammad merupakan Pegiat HAM, Peneliti di Lembaga HAM, Pemerhati Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik
Pewarta : Raihan Muhammad *)
Editor:
Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
