
PT GKP tegaskan kewajiban reklamasi Wawonii tetap berlanjut meski IPPKH telah dicabut

Kendari (ANTARA) - PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.
Manager Strategic Communication PT GKP Hendry Drajat, Senin, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pasca-tambang. Seluruh program lingkungan tersebut justru harus berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
"Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik," kata Hendry.
Dia menyebutkan bahwa PT GKP memastikan seluruh pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Pemantauan ini dilakukan bersama lembaga independen dan akademisi untuk menjamin objektivitas hasil. Pemantauan tersebut meliputi aspek biodiversitas darat, laut, flora-fauna, kualitas udara dan tingkat kebisingan, serta pemantauan kualitas air dan laut.

Sementara itu, Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Barus Saleh mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga menjalankan penataan lahan di area bekas tambang, termasuk grading, pembentukan kemiringan aman, pembuatan terasering, hingga pembangunan sistem drainase untuk mencegah erosi dan longsor.
"Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dari penerapan prinsip Good Mining Practice yang harus dipatuhi oleh seluruh pemegang IUP," ucap Badrus.
Dikonfirmasi terpisah, Biro Humas dan KLN Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Agus Yasin menegaskan bahwa status pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Slamet Riyadi, menyatakan bahwa reklamasi tetap menjadi kewajiban penuh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Persoalan lahan itu tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP. Begitu juga dengan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), pemegang IUP wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Slamet.

Hingga saat ini, Departemen Environment PT GKP tengah melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas penambangan. Revegetasi didukung oleh bibit tanaman yang diperoleh dari nursery perusahaan, yang memprioritaskan penggunaan tanaman lokal.
Jenis tanaman yang digunakan meliputi kombinasi tanaman pionir seperti Sengon Laut, serta tanaman lokal seperti Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai, dalam upaya mengembalikan karakter vegetasi asli Wawonii.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
