Kendari (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan perbedaan antara pemecahan dan pemisahan sertifikat dalam layanan pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Mubar Yudha Yuliansyah di Laworo, Jumat mengatakan saat ini mungkin belum banyak masyarakat di Mubar yang belum mengetahui perbedaan antara pemecahan dengan pemisahan sertifikat dalam layanan pertanahan.
"Meskipun sekilas mirip, pemecahan dengan pemisahan sertifikat tanah merupakan layanan pertanahan yang berbeda," katanya
Yudha menjelaskan layanan pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru.
"Ya, pecah sertifikat artinya masing-masing bidang tanah baru akan diterbitkan sertifikat tersendiri dan sertifikat induknya dianggap sudah tidak berlaku atau nonaktif." katanya
Sedangkan, lanjut dia layanan pemisahan sertifikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah induk ingin dipisahkan.
“Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertifikat baru, sedangkan sertifikat induknya masih berlaku atau masih aktif, hanya luas bidang tanahnya saja yang berkurang." jelasnya
Yudha juga membeberkan syarat-syarat dalam mengurus pemecah dan pemisahan sertifikat tanah yaitu pertama membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai jika dikuasakan.
"Kedua melengkapi fotocopy identitas pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan KTP kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket." katanya
Ketiga lanjut dia dapat melengkapi fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket jika tanah tersebut berbadan hukum
Keempat menyertakan sertifikat asli berupa sertifikat induk tanah yang akan dipecah atau dipisah.
"Kelima memenuhi rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat serta melengkapi surat keterangan identitas diri, luas tanah, tata letak dan penggunaan tanah yang dimohon, surat pernyataan tanah tidak sengketa, surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik dan alasan pemecahan atau pemisahan." jelasnya
Yudha juga menambahkan untuk informasi lebih jelas mengenai perbedaan pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah atau layanan pertanahan lainnya silahkan konsultasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna barat.