Kendari (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi dan penataan ulang kepemilikan tanah guna menghindari konflik lahan di masa depan termasuk dalam hal pemecahan sertifikat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Muna Barat, Yudha Yuliansyah di Laworo, Jumat menjelaskan pemecahan sertifikat tanah adalah proses membagi satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru.
“Untuk bagian-bagian tanah yang telah pecah akan diterbitkan sertifikat tersendiri dan sertifikat induknya dianggap sudah tidak berlaku atau nonaktif.” jelasnya
Yudha menjelaskan proses pemecahan sertifikast tanah biasanya dilakukan untuk membagi bidang tanah seperti warisan, jual-beli dan optimalisasi lahan agar memiliki hak atas kepemilikan tanah.
“Dengan melakukan pecah sertifikat, bukti kepemilikan baru akan diterbitkan untuk setiap bagian tanah yang telah dipecah.” katanya
Lebih lanjut Yudha, menjelaskan bahwa pemecahan sertifikat tersebut dapat dilakukan dengan syarat tanah sudah bersertifikat, tidak dalam sengketa, dan memenuhi persyaratan teknis seperti luas minimum dan batas tanah yang jelas.
“Selain memudahkan proses pewarisan, pemecahan sertifikat juga penting dalam transaksi properti.” jelasnya
Sedangkan tanah yang telah dipisah menjadi beberapa bidang dengan sertifikat masing-masing akan lebih mudah dijual secara parsial dan dapat meningkatkan nilai jual secara keseluruhan.
“Dengan pemahaman yang tepat dan proses yang sesuai aturan, diharapkan pemecahan sertifikat tanah bisa menjadi solusi terbaik dalam pengelolaan aset dan kepastian hukum bagi masyarakat.” ujarnya

BPN Mubar ajak masyarakat sertifikasi dan tata ulang kepemilikan tanah


Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Muna Barat, Yudha Yuliansyah (ANTARA/HO-BPN MUBAR)