Kendari (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai Jawa Barat.
Hal itu dianggap menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pembangunan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah.
"Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," terang Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Evaluasi Tata Ruang Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dikutip, Rabu (12/3/2025).
Rencananya, tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan HPL berada di bawah BBWS.
Dengan diterbitkannya Sertifikat HPL tersebut, menurut Nusron secara otomatis tanah yang ada di sempadan sungai telah menjadi aset negara, sehingga bisa dilakukan pengelolaan ekosistemnya.
Adapun terkait pemberitaan yang menyebut adanya sertifikat tanah yang terbit untuk tanah di sempadan sungai, Nusron pun menanggapi akan dilihat kasusnya satu per satu.
"Akan kita kaji case by case. Kalau prosesnya tidak benar dan ditemukan ada kecurangan, akan kita batalkan. Tapi kalau prosesnya benar dan memang itu haknya, akan ada pengadaan tanah, ganti rugi kerahiman," tegas Menteri ATR/Kepala BPN itu.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi solusi yang diberikan Menteri Nusron terkait penerbitan Sertifikat HPL di sempadan sungai.
Dengan demikian, kegiatan normalisasi dan pelebaran sungai dapat berjalan lancar tanpa terhambat oleh masalah kepemilikan tanah oleh masyarakat.
"Ini langkah strategis yang kita lakukan, yang InsyaAllah berbagai hal di Jawa Barat dan hambatannya bisa terselesaikan dengan baik berkat kerja sama antara pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN," tutup Dedi Mulyadi.