Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi Wakatobi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat berkoordinasi untuk melakukan pemutakhitan data pemilih berkelanjutan tahun 2025 di wilayah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Wakatobi Yasir Arafah saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan koordinasi dengan Dinas Dukcapil tersebut untuk persiapan pendataan pemilih (PDPB) periode triwulan kedua 2025 yang dilaksanakan Juni tahun ini.
"Koordinasi tersebut merujuk pada Pasal 16 PKPU Nomor 1 tahun 2025 serta hasil rapat tingkat Provinsi Sultra bersama KPU kabupaten dan kota untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih," ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Disdukcapil turut membantu untuk menyiapkan data terbaru jumlah warga di Wakatobi yang dibutuhkan KPU.
Yasir menjelaskan Disdukcapil merespon baik koordinasi tersebut dan siap untuk memberikan dukungan maksimal yang menjadi kebutuhan KPU Wakatobi dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan seperti sinkronisasi data.
Dia juga meminta masyarakat, khususnya pelajar akan berusia 17 tahun, pensiunan ASN, TNI Polri, warga pindah domisili hingga keluarga yang telah meninggal agar segera melaporkan ke Disdukcapil atau melalui website Link : https://bit.ly/WakatobiDPB2025..
"Atau bisa juga bisa juga langsung ke Posko Pelayanan PDPB di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi pada hari dan jam kerja," ujar Yasi.
Ia mengimbau seluruh masyarakat di Wakatobi untuk secara sukarela melakukan pemutakhiran mandiri jika terjadi perubahan elemen data kependudukan, seperti belum terdaftar sebagai pemilih, telah pindah domisili, mengalami perubahan identitas kependudukan, baru berusia 17 tahun/pensiunan TNI-Polri, dan jika terdapat keluarga yang meninggal dunia.