Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mendorongnya untuk segera disahkan demi keberlangsungan aktivitas lembaga.
“Kami mendukung penuh upaya agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini dalam pertemuan dengan KPPU di Jakarta, Rabu (13/11), sebagaimana pernyataan tertulis KPPU yang diterima di Jakarta.
Rini menegaskan bahwa KPPU akan menjadi mitra KemenPANRB dalam mendukung reformasi birokrasi tematik. Untuk itu, ia memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU untuk mendorong hal tersebut.
Pengesahan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2024 tentang KPPU yang mengatur bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU harus disetujui secara tertulis oleh menteri terkait, yang dalam hal ini adalah Menteri PANRB.
Dengan persetujuan Menteri Rini, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan bagi rancangan peraturan KPPU terkait, demikian menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.
Menurut rencana, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan dibagi menjadi lima biro, yaitu Biro Administrasi; Biro Hukum, Data dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan.
“Dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami, khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik,” kata Fanshurullah.
Selain itu, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB Ario Wiriandhi menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian terhadap proses transformasi KPPU sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi kemandirian di semua sektor.
Pertemuan tersebut juga membahas kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon serta pemetaannya demi kelangsungan iklim usaha yang baik dan mempermudah pelaku usaha maupun masyarakat.