Kendari (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin.
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.
Berita Terkait
JPU tolak eksepsi penasihat hukum pada sidang lanjutan guru honorer Supriyani
Senin, 28 Oktober 2024 14:07
Siswa SDN 4 Baito diajak bermain di pusat perbelanjaan untuk pulihkan psikologis
Rabu, 13 November 2024 12:11
Pemkab Konsel tunggu arahan bupati terkait somasi ke Supriyani
Selasa, 12 November 2024 20:23
FKUB Sultra ajak seluruh pihak yang berperkara kasus Supriyani agar berdamai
Minggu, 10 November 2024 10:14
Supriyani ceritakan kisah selama ditahan di Lapas saat sidang lanjutan
Kamis, 7 November 2024 17:19
Persidangan Supriyani: Saksi sebut luka korban tidak disebabkan sapu
Kamis, 7 November 2024 15:14
Supriyani tertekan saat proses damai oleh Bupati Konawe Selatan
Kamis, 7 November 2024 15:13
Supriyani diperiksa Propam terkait permintaan Rp50 juta dari polisi
Rabu, 6 November 2024 22:27