Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan melakukan pertemuan untuk membahas pemanfaatan tanah terlantar untuk pembangunan perumahan.
"Pak Ara (Maruarar) punya program dari Presiden RI yakni 3 juta rumah per tahun, dua juta rumah di perdesaan dan 1 juta apartemen di perkotaan. Beliau datang ke sini terkait tanah-tanah terlantar yang bisa dipakai untuk perumahan. Ya sudah saya carikan, Insya Allah ada dan kita identifikasi," ujar Nusron di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, terdapat potensi tanah terlantar selama lima tahun ke depan sekitar 1,3 juta hektare.
"Kami memiliki potensi tanah terlantar selama lima tahun ke depan ini 1,3 juta hektare. Cuma kita belum tahu apakah 1,3 juta hektare ini ada berapa yang cocok untuk perumahan. Tanah itu pasti kita carikan lokasi yang bagus dan bisa layak untuk tempat tinggal," katanya.
Tanah-tanah terlantar merupakan tanah yang dimiliki dan dikuasai negara.
"Bagaimana legalisasinya? Kalau itu sepanjang sudah masuk kategori tanah terlantar maka itu masuk tanah negara, tinggal nanti negara memberikan hak penguasaan lahan (HPL) kepada Bank Tanah, nanti pembangunan rumahnya menggunakan hak di atas hak yakni HGB di atas HPL," kata Nusron.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (5/11).
Ara mengatakan bahwa pihaknya segera menyiapkan peta jalan, yang jelas, untuk mencapai target pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Menteri PKP sebelumnya menyatakan bahwa untuk mewujudkan target tiga juta rumah dapat dilakukan salah satunya dengan pemanfaatan rumah-rumah susun yang masih kosong dan belum banyak dihuni.
Ia mencontohkan rumah susun sewa atau Rusun Pasar Rumput memiliki 1.984 unit, tetapi baru terisi sekitar 400 unit untuk relokasi korban kebakaran Manggarai.
Upaya lain adalah pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk dialihfungsikan bagi perumahan rakyat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI-Polri.
Baca juga: Nusron target masalah perusahaan sawit tak punya HGU selesai Desember